Rabu, 07 Desember 2011

teori - teori pers





. Keempat teori pers tersebut sebagai berikut:


a. Teori pers otoritarian
Menurut pendapat Mc. Quail, dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut:
1) Media selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa yang ada.
2) Penyensoran dapat dibenarkan.
3) Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
4) Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.

b. Teori pers libertarian
Sesuai dengan ajaran demokrasi, manusia memiliki hak alamiah untuk mengejar kebenaran yang hakiki dan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, secara lisan dan tulisan (pers) tanpa control dari pemerintah (pihak luar). Maka teori libertarian berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran hakiki tersebut. Salah satu caranya melaiui pers. Menurut teori ini, pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap kebijakan pemerintah karena ia bukanlah alat kekuasan pemerintah, sehingga harus bebas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah. Dengan demikian teori ini memandang sensor merupakan tindakan yang inkonstitusional terhadap kemerdekaan pers.
Menurut Krisna Harahap pers libertarian mempunyai tugas:
1) Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan).
2) Melayani kebutuhan kehidupan politik.
3) Mencari keuntungan (demi kelansungan hidupnya).
4) Menjaga hak warga negara.
5) Memberi biburan.
Selanjutnya Krisna Harahap menyebutkan ciri pers yang merdeka (libertarian) yaitu:
1) Publikasi bebas dari tiap penyensoran pendahuluan.
2) Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi.
3) Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana.
4) Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal.
5) Publikasi “kesalahan” dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.
6) Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.
7) Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

c. Teori tanggung jawab sosial
Menurut Krisna Harahap prinsip utama teori tanggung jawab sosial yaitu:
1) Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2) Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau professional.
3) Dalam menerima dan menerapkan kewajiban, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
4) Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
5) Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan.
6) Masyarakat diberi kesempatan sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
7) Masyarakat memiliki, mengharapkan standar prestasi yang tinggi, dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers harus diberi arti:
1) Bahwa kebebasan tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan individu yang lain.
2) Bahwa kekebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
3) Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.
Menurut teori tanggung jawab sosial, pembatasan terhadap kemerdekaan pers justru perlu diadakan untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, dan melindungi ketertiban serta keamanan baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar (agresi).
Perlunya pembatasan pers dimaksudkan untuk kepentingan keamanan sosial, ketertiban umum, memelihara persahabatan antarnegara, melindungi agama yang dianut oleh masyarakat, melindungi ras/golongan suku bangsa, melindungi orang/masyarakat, dan melindungi hak-hak peradilan terhadap contempt of count atau pengkhianatan/ pendiskreditan pengadilan.
d. Teori pers komunis
Ciri-ciri teori pers komunis ini yaitu:
1) Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2) Media tidak dimiliki secara pribadi.
3) Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukunl lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat

2 komentar:

  1. izin copy ya, materi nya bagus sekali,, saya pakai untuk keperluan belajar

    BalasHapus
  2. izin copy paste ya, untuk tugas sekolah :) thanks

    BalasHapus